Kepolisian memberikan sanksi demosi kepada bekas Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, sanksi diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan dua keputusan untuk sanksi etika. Selain demosi, Napoleon dihukum meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8).
Hukuman dijatuhkan lantaran Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e, dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon divonis 4 tahun penjara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, Napoleon dinyatakan menerima uang S$200.000 dan US$ 270.000 dari terpidana Djoko Tjandra. Napoleon berdalih, nilai uang yang diminta itu juga diberikan sebagai jatah untuk beberapa petinggi Polri.
Pemberian uang kepada Napoleon melalui terpidana Tommy Sumardi. Uang diserahkan di kantor Napoleon Bonaparte, yang kala itu menjabat Sekretaris NCB Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.